Rabu, 19 Desember 2012

SK KAUR DESA MAINI DARUL AMAN




PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
KANTOR DESA MAINI DARUL AMAN
KECAMATAN TEBING TINGGI BARAT
Jl. Sentosa KM.14 Maini Desa Maini Darul Aman Kec. Tebing Tinggi Barat   Kode Pos 28753
 


KEPUTUSAN KEPALA DESA MAINI DARUL AMAN
KECAMATAN TEBING TINGGI BARAT
Nomor  :  1.3/D-MDA/XII/2012

TENTANG

PENGANGKATAN KEPALA URUSAN KEUANGAN DAN UMUM DESA MAINI DARUL AMAN KECAMATAN TEBING TINGGI BARAT KAB. KEPULAUAN MERANTI
TAHUN 2012

KEPALA DESA MAINI DARUL AMAN SETELAH :

Menimbang                              : a.  Bahwa berdasarkan hasil seleksi Administrasi Perangkat Desa Pejabat Kepala Urusan Umum dan Keuangan Desa Maini Darul Aman;
                                                   b.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, serta untuk kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa , perlu menetapkan perangkat Desa Maini Darul Aman dan mengesahkan pengangkatan pejabat perangkat Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebing Tinggi Barat kabupaten Kepulauan Meranti.
Mengingat                                :  a.  Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah;
                                                   c.  Undang-undang Nomor 12 tahun 2009 tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau;
                                                   d.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa;
                                                   e.  Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti  nomor 12 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
Memperhatikan                        :  1.  Berita Acara hasil seleksi Perangkat Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebing Tinggi Barat pada tanggal 20 Desember 2012;
                                                   2.  Nilai Tes Bakal Calon Perangkat Desa Uko yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2012.

                                                               MEMUTUSKAN     :
MENETAPKAN                      :
Pertama                                    :  Mengangkat Nama tersebut di bawah ini :
1.         Nama                     :  M. SYAFUAN
2.         Tempat/tgl. Lahir   :  Maini,  9 Oktober 1979
3.         Pendidikan             :  SMA
4.         Tempat Tugas        :  Kantor Kepala Desa Maini Darul Aman
                           Kec. Tebing Tinggi Barat
                                                   Sebagai Kepala Urusan Keuangan dan Umum Desa Maini Darul Aman untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab pada tempat tersebut angka 4 (empat), menaati jam kerja dan tugas-tugas lain yang diserahkan oleh Kepala Desa Maini Darul Aman;



Kedua                                      :  Masa jabatan Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan Desa Maini Darul Aman sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA keputusan ini selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan;
Ketiga                                      :  Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan Desa Maini Darul Aman sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA mempunyai tugas :
a.       Melaksanakan tugas kegiatan dibidang keuangan dan umum antara lain meliputi menyiapkan/menyusun draft rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes);
b.      Membantu Sekretaris Desa sebagai pemegang Kas atau Bendaharawan Pemerintahan Desa;
c.       Membantu pelaksanaan penanganan penarikan dan atau penagihan pajak bumi dan bangunan baik langsung terhadap WP maupun terhadap para kolektor PBB lainnya;
d.      Membantu menangani perubahan, perbaikan maupun mutasi ganti nama SPPT PBB;
e.       Membantu dalam bidang surat menyurat, mengagendakan, mengendalikan dan atau mengarsipkan serta mencatat, mendata dan menginventarisasi barang milik Pemerintah Desa;
f.       Menangani proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat izin lainnya;
g.       Sebagai pelaksana dan atau koordinator keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dengan dibantu Hansip dan Linmas Desa
h.      Membantu tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa baik yang melalui Sekretaris Desa maupun perintah langsung dari Kepala Desa;
i.        Bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Kelima                                     :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                                 DITETAPKAN DI      : MAINI DARUL AMAN
                                                                                 PADA TANGGAL     : 20 DESEMBER 2012 

KEPALA DESA MAINI DARUL AMAN




   H. SUHADA AKUM



TEMBUSAN : disampaikan Kepada Yth,
   1.  Kepala Inspektorat Kab. Kep. Meranti di Selatpanjang
   2.  Kepala Dinas PPMD KB Kab. Kep. Meranti di Selatpanjang
   3.  Camat Tebing Tinggi Barat di Alai
   4.  Nama yang bersangkutan
   5.  Arsip

SK KAUR DESA


 ini saya lagi santai malam hari ma depan papan struktur sekretariat KPU Kab. Meranti

Jika Anda Mau Upload SK di bawah ini silakan !! tapi kita harus Temenan dulu, Ok...?

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
KANTOR DESA MAINI DARUL AMAN
KECAMATAN TEBING TINGGI BARAT
Jl. Sentosa KM.14 Maini Desa Maini Darul Aman Kec. Tebing Tinggi Barat Kode Pos 28753
 


KEPUTUSAN KEPALA DESA MAINI DARUL AMAN
KECAMATAN TEBING TINGGI BARAT
Nomor  :  1.2/D-MDA/XII/2012

TENTANG

PENGANGKATAN KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DESA MAINI DARUL AMAN KECAMATAN TEBING TINGGI BARAT
KAB. KEPULAUAN MERANTI
TAHUN 2012

KEPALA DESA MAINI DARUL AMAN SETELAH :

Menimbang                              : a.  Bahwa berdasarkan hasil seleksi Administrasi Perangkat Desa Pejabat Kepala Urusan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Desa Maini Darul Aman;
                                                   b.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, serta untuk kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa , perlu menetapkan perangkat Desa Maini Darul Aman dan mengesahkan pengangkatan pejabat perangkat Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebing Tinggi Barat kabupaten Kepulauan Meranti.
Mengingat                                :  a.  Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah;
                                                   c.  Undang-undang Nomor 12 tahun 2009 tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau;
                                                   d.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa;
                                                   e.  Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti  nomor 12 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
Memperhatikan                        :  1.  Berita Acara hasil seleksi Perangkat Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebing Tinggi Barat pada tanggal 20 Desember 2012;
                                                   2.  Nilai Tes Bakal Calon Perangkat Desa Maini Darul Aman yang dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2012.

                                                               MEMUTUSKAN     :
MENETAPKAN                      :
Pertama                                    :  Mengangkat Nama tersebut di bawah ini :
1.         Nama                     :  SURATMAN, A.Md
2.         Tempat/tgl. Lahir   :  Alahair,  9 Oktober 1979
3.         Pendidikan             :  SMA
4.         Tempat Tugas        :  Kantor Kepala Desa Maini Darul Aman
                           Kec. Tebing Tinggi Barat
                                                   Sebagai Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan Desa Maini Darul Aman untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab pada tempat tersebut angka 4 (empat), menaati jam kerja dan tugas-tugas lain yang diserahkan oleh Kepala Desa Maini Darul Aman;


Kedua                                      :  Masa jabatan Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan Desa Maini Darul Aman sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA keputusan ini selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan;
Ketiga                                      :  Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan Desa Maini Darul Aman sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA mempunyai tugas :
a.       Menangani proses penerbitan KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu, dan Akta Kelahiran;
b.      Mencatat, mendata dan melaporkan perkembangan dan pertumbuhan situasi penduduk dalam setiap bulannya;
c.       Meregistrasi penduduk yang lahir, mati, datang maupun pergi/pindah serta mendata dan mengisi profil desa dan monografi desa;
d.      Koordinator  penanganan bantuan langsung pemerintah untuk masyarakat miskin dan kurang mampu;
e.       Mencatat, mendata dan menginventarisir penduduk sejahtera, pra sejahtera dan atau Miskin;
f.       Berkoordinasi dengan Pembantu Penanganan Pencatat Nikah (P3N) dalam tugas pelayanan seperti Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR);
g.       Membantu tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa baik yang melalui Sekretaris Desa maupun perintah langsung dari Kepala Desa;
h.      Bertanggungjawab  kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Keempat                                  :  Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA Keputusan ini dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya harus berpedoman kepada petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
Kelima                                     :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                                 DITETAPKAN DI      : MAINI DARUL AMAN
                                                                                 PADA TANGGAL     : 20 DESEMBER 2012 

KEPALA DESA MAINI DARUL AMAN




   H. SUHADA AKUM



TEMBUSAN : disampaikan Kepada Yth,
   1.  Kepala Inspektorat Kab. Kep. Meranti di Selatpanjang
   2.  Kepala Dinas PPMD KB Kab. Kep. Meranti di Selatpanjang
   3.  Camat Tebing Tinggi Barat di Alai
   4.  Nama yang bersangkutan
   5.  Arsip